News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Terancam 5 Tahun Penjara, Balasan Pembina Pramuka Dibenarkan Murid: Kalau Mati di Tangan Tuhan

Editor: Octavia Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi korban terakhir susur sungai SMPN 1 Turi, Minggu (23/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Balasan pembina Pramuka atas tragedi susur sungai sempat membuat warga geram. Kini nasibnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi Sleman yang berujung celaka kini bernasib pilu.

Polda DIY telah menetapkan IYA alias guru olahraga sekaligus pembina Pramuka sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai.

Tak tanggung-tanggung pembina Pramuka ini kini terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran dianggap lalai hingga menghilangkan nyawa 10 siswi SMPN 1 Turi.

• Suasana Hari Pertama Sekolah, Pasca Tragedi Susur Sungai, Para Murid SMPN 1 Turi Diterapi Psikolog

• Aksi Heroik Pemancing Selamatkan 20 Korban Susur Sungai: Saya Lihat Ada yang Pegangan Batu & Kayu

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rupanya sikap sang guru olahraga tersebut sempat membuat warga sekitar Sungai Sempor geram.

Bukannya menjawab peringatan warga dengan sopan, guru tersebut justru terlihat begitu sesumbar.

Bahkan baru-baru ini balasan guru olahraga SMPN 1 Turi kepada warga tersebut dibenarkan oleh salah satu murid.

Hal itu dibeberkan oleh satu di antara siswi yang selamat.

Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka jadi tersangka atas tragedi susur sungai (Istimewa/TribunJogja)

Tita Farza Pradita, seorang siswi SMPN 1 Turi membenarkan seorang warga telah memperingatkan supaya kegiatan susur sungai tidak perlu dilakukan.

"Tapi itu katanya sama warga sudah diingetin mending nggak usah, tapi tetap melanjutkan," tutur Tita, melansir dari tayangan Youtube Kompas TV.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini