Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Yettiur Rosida (51) tega menganiaya suaminya, Iskandar (56), Warga Delitua yang sejak lama mengalami kelumpuhan.
Penganiayaan terjadi di di rumahnya di Jalan Sejarah, depan Masjid Al Ikhlas, Delitua, Deliserdang, Minggu (23/2/2020).
Untungnya nyawa Iskandar berhasil ditolong pihak kepolisian yang mendapat kabar setelah sang istri menyerahkan diri dan menceritakan kejadiannya.
Polisi pun langsung bergerak menuju ke lokasi untuk mengevakuasi dan membawa korban ke rumah sakit.
Yettiur Rosida (51) langsung diamankan petugas.
Kapolsek Delitua AKP Julfikar mengatakan, pada Minggu (23/2/2020) pihaknya didatangi seorang perempuan di Mapolsek Delitua.
Baca: Cemburu Pergoki Pacar dengan Pria Lain di Hotel, Anak Bupati Rokan Hilir Nekat lakukan Penganiayaan
Baca: UPDATE Bullying SMP Purworejo, Motif Penganiayaan Berawal dari Uang Rp 2.000 hingga Pengakuan Korban
Baca: 9 Orang Tewas di Turki Setelah Gempa Guncang Wilayah Perbatasan Iran
Baca: Mantan Kapolda Lampung Naik Gerobak Sapi ke KPU Daftar Jadi Calon Wali Lewat Jalur Independen
Kedatangan wanita ini bukan untuk membuat laporan melainkan untuk menyerahkan diri setelah menganiaya suaminya.
"Kami menindaklanjuti penyerahan pelaku. Ia mengatakan bahwa dirinya telah memukuli suaminya dengan mengunakan besi dan kayu balok," ungkapnya, Senin (24/2/2020).
Belum diketahui apa yang menjadi motif penganiayaan.
Untuk menindaklanjuti, keterangan perempuan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung meluncur ke rumah korban.
"Setelah sampai di rumah korban, tim mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam rumah. 'Tolong, tolong, tolong'. Kemudian tim mendobrak pintu depan rumah, masuk dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan mengunakan celana pendek," katanya.
Lanjutnya, saat itu korban ditemukan dengan kondisi luka koyak di kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
"Kami bersama warga membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan barang bukti. Kemudian dilakukan pemasangan garis polisi di TKP (depan pintu kamar)," jelasnya.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti satu besi tembilang, beberapa kayu broti dan beberapa buah kayu patahan gagang. (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri Pukuli Suami yang Lumpuh dengan Balok Kayu, Serahkan Diri Sendiri ke Polsek Delitua