"Saya mohon keringan yang mulia saya sudah tua, saya punya tanggungan.
Cucu saya lima belas orang ," kata Ali memelas memohon keringanan.
Oleh ketua majelis hakim, Dedy mengatakan akan mempertimbangkan lebih dalam pledoi yang diajukan.
Hakim juga mengingatkan kedua terdakwa bertaubat di umur yang terbilang senja.
"Kami akan pertimbangan lebih dalam lagi pledoi.
Kamu jangan bilang gak tahu tentang sabu yang dibawa, kamu kan transaksi Rp 200 juta.
Kalian sudah tua, bertaubat lah, sabar, dan ikhlas jalani hukuman ini," kata hakim Dedy sembari mengetuk palu untuk dilanjutkan Senin (3/3/2020) mendatang agenda mendengar tanggapan jaksa atas pledoi.
Usia sidang, Ali yang dibawa ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri tak henti-hentinya meringis haru.
Ali bahkan sampai nyaris pingsan dengan menjatuhkan badannya ke lantai, namun matanya tetap berkedip layaknya orang sadar normal.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Diketahui, kedua tersangka dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perjalanan mengantar sabu dengan mobil pikap Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur.
Keduanya menyimpan sabu dalam tiga ban mobil.
(Deddy Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kakek 15 Cucu Menangis Dituntut Pidana Mati, Hakim Dedy: Taubat, Sabar, dan Ikhlas