TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Dua orang kakek yang sudah memiliki cucu terus menitikan air mata dan berulangkali menyeka lingkar mata di hadapan majelis hakim.
Keduanya jalani sidang agenda pledoi perkara 70 Kg sabusabu di ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (26/2/2020).
Kedua terdakwa terjerat hukum sebagai kurir sabu dengan barang bukti seberat 70 Kg, dan dituntut pidana mati.
Yakni, Isnardi alias Andi (73) buruh tani warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Babalan dan Ali (54) warga Desa Sei Bilah Timur, Sei Lepan, Langkat.
Dalam pledoi keduanya didampingi kuasa hukum, Evaria dan Tengku Fitra Yupina.
Sidang berjalan dipimpin ketua majelis hakim Dedy didampingi hakim Aida dan hakim Tri Syahriawani.
Pengacara terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim keringanan hukum terkait pidana mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Benny.
Pidana mati diharapkan dipertimbangkan mengingat terdakwa sudah tua, terdakwa kepala keluarga sebagai tulang punggung, terdakwa sudah sakit-sakitan, terdakwa menyesali perbuatan, terdakwa orang baik, dan terdakwa baru sekali melakukan perbuatan ini.
Baca: Tiga Mantan Pemeriksa Pajak Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar
Baca: VIDEO - Tendangan Mantan Pemain Barcelona Ini Porak-Porandakan Dapur Bar Stadium
Baca: Kementerian LHK Tinjau Proses Kerja Kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah di Ekoriparian Karawang
"Kami selaku penasihat hukum menyerah nasib terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dan kami memohon agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun," kata penasihat hukum.
Selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyamai langsung pledoi.
Dan kedua terdakwa menyampaikan pledoi yang ditulis dalam secarik kertas masing-masing sambil menangis ke majelis hakim.
"Saya benar-benar gak tahu itu sabusabu yang mulia.
Sekalipun seumur hidup saya tidak pernah menyentuh yang saya bawa itu (tentang sabu).
Saya gak tahu," kata terdakwa Ali tertunduk
"Saya mohon keringan yang mulia saya sudah tua, saya punya tanggungan.
Cucu saya lima belas orang ," kata Ali memelas memohon keringanan.
Oleh ketua majelis hakim, Dedy mengatakan akan mempertimbangkan lebih dalam pledoi yang diajukan.
Hakim juga mengingatkan kedua terdakwa bertaubat di umur yang terbilang senja.
"Kami akan pertimbangan lebih dalam lagi pledoi.
Kamu jangan bilang gak tahu tentang sabu yang dibawa, kamu kan transaksi Rp 200 juta.
Kalian sudah tua, bertaubat lah, sabar, dan ikhlas jalani hukuman ini," kata hakim Dedy sembari mengetuk palu untuk dilanjutkan Senin (3/3/2020) mendatang agenda mendengar tanggapan jaksa atas pledoi.
Usia sidang, Ali yang dibawa ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri tak henti-hentinya meringis haru.
Ali bahkan sampai nyaris pingsan dengan menjatuhkan badannya ke lantai, namun matanya tetap berkedip layaknya orang sadar normal.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Diketahui, kedua tersangka dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perjalanan mengantar sabu dengan mobil pikap Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur.
Keduanya menyimpan sabu dalam tiga ban mobil.
(Deddy Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kakek 15 Cucu Menangis Dituntut Pidana Mati, Hakim Dedy: Taubat, Sabar, dan Ikhlas