TRIBUNNEWS.COM - Sakit hati cowok ini karena rencana ke pelaminan dibatalkan begitu saja oleh calon istri, pria ini permalukan sang mantan.
Video hubungan badan dengan sang mantan diunggah ke Facebook.
Tak terima dipermalukan, sang mantan menjerat sang pria dengan pasal UU ITE dan berhasil menjebloskannya ke penjara.
Seorang pemuda yang berasal di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.
Bagaimana tidak, Pemuda yang berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan badan dengan calon istrinya H (24).
Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.
Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.
Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.
• Orangtua Meradang Saat Anak Mengadu Dihukum Makan Tinja Oleh Pembina, Labrak Sekolah: Pecat Dia!
• Hampir Setahun Dipacari, Gadis Ini Baru Sadar Pria yang Menikahinya Orang Kaya, Jabatannya Bergengsi
Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.
Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.