Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sugeng Santoso, pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Pasar Besar kota Malang, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Rabu (26/2/2020).
Menanggapi putusan ini, tim penasihat hukum Sugeng memilih akan mengajukan banding.
“Terhadap putusan hakim, tim penasihat hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu secepatnya,” ujar ketua tim penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, Rabu (26/2/2020).
Ketua LBH Peradi Malang Raya itu mengatakan, pertimbangan hakim mirip dengan surat tuntutan yang disusun oleh jaksa.
Baca: Geger Penemuan Tulang Manusia Tanpa Tengkorak Dalam Plastik di Buton Selatan, Diduga Korban Mutilasi
Baca: Tak Hanya Mutilasi Siswi SMA, Sopir Angkot Ini Juga Teror Teman Korban dengan Hal Menjijikkan Ini
Pertimbangan itu tidak memberi porsi terhadap hasil visum et repertum yang menyebut kematian perempuan tanpa identitas itu tidak dapat diketahui karena pembusukan lanjut.
Selain itu, hasil visum juga mengatakan leher korban dipotong post mortem alias meninggal lebih dulu.
“Bagaimana dikatakan Sugeng membunuh dengan cara menggorok padahal hasil visum disebutkan dipotong post mortem?” kata Iwan.
Vonis 20 tahun penjara kepada Sugeng lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin pria asal Jodipan, dihukum seumur hidup.
Kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng menggegerkan publik Malang pada 14 Mei 2019.
Saat itu, pedagang di Pasar Besar menemukan potongan tubuh manusia tercecer di bawah anak tangga eks Gedung Matahari.
Dua hari setelahnya, polisi menangkap Sugeng dan menetapkan dia sebagai tersangka. (Aminatus Sofya)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelaku Mutilasi Perempuan di Pasar Besar Kota Malang Divonis 20 Tahun Penjara,