Dari laporan yang diterima polisi, ada 4 orang yang menjadi korban perbuatan SN.
Satu di antaranya mengaku korban begal payudara oleh tersangka.
Baca: Wanita Ditemukan Tewas di Tepi Rel KA Cirangkong Tasikmalaya, Kepala Terpisah dari Tubuhnya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan dugaan sementara motif tersangka melakukan perbuatannya untuk memuaskan hasrat seksual sendiri.
Tersangka yang mengaku sering melihat video porno kerap beronani ketika dia bertemu dengan yang dia anggap menarik.
Selain melemparkan sperma kepada korbannya, pelaku SN pun mencolekan sperma hasil masturbasi di tempat umum itu ke bagian tubuh korban dengan jarinya.
Baca: Misteri Pengendara Bertopeng yang Ajak Hubungan Intim Gadis-gadis Jadi Teror di Tasikmalaya
"Jadi dia mengajak bicara para korbannya. Pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan mastrubasi di situ. Spermanya ada yang dilemparkan ada juga yang dicolekkan ke tangan dan pipi korban," kata Anom Karibianto, Selasa (19/11/2019).
Pelaku yang semula dikenai Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, diperkirakan hukumannya akan ditambah.
"Karenanya kami adakan penahanan, karena hasil lidik dan penyidikan tersangka dikenakan pasal 36 UU No 44 tahun Tahun 2008, tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucap Anom.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Putri di Makassar Jadi Korban Teror Sperma "