Sementara Indah Kumala Dewi selaku JPU masih menimbang nimbang lantaran hukuman yang seharusnya di terima Obi ialah 8 tahun penjara.
"Kami akan pikir-pikir karena hukumannya itu lebih ringan kan, kami akan melaporkan dulu ke atasan," ucapnya.
Setelah putusan selesai Rido keluarga korban yang kelihatannya lebih tegar tersebut menyatakan apapun hasil keputusan kepada terdakwa sudah di terima pihaknya.
Lantaran mau seberat apapun hukuman menurutnya tetap tidak bisa mengembalikan keluarganya.
" Sudah terima ikhlas dari awal dan juga dari awal kami udah serahkan kepada hakim perkara ini karena mau seberat apapun tidak bisa mengembalikan keluarga kami," ujar Rido.
Seperti diberitakan sebelumnya, Obi Frisman (24), salah satu pembina MOS (masa orentasi siswa) di SMA Taruna Indonesia Palembang, Senin (15/7/2019), ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Palembang, terkait meninggalnya korban DB (14), salah siswa SMA Taruna Indonesia.
Obi dikawal petugas pidum (pidana umum) dan petugas Tekab 134 Polresta Palembang, saat hendak dilakukannya rekonstruksi di SMA Taruna Indonesia, kemarin sekitar pukul 13.30.
Obi memakai baju tahanan Polresta Palembang berwarna orenye.
Tampak sekali-sekali Obi menundukkan kepalanya karena malu saat turun dari lantai II ruang Reskrim Polresta Palembang.
"Iya saya memukul korban tapi hanya di bagian pipi," ujar Obi menjawab pertanyaan wartawan. (Anisa Rahmadani)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Obi Frisman Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Palembang Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 M,