TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Obi Frisman (24) terdakwa kasus pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Palembang,Delwyn divonis tujuh tahun penjara dengan denda RP 1 Milyar Rupiah dengan subsider kurungan selama 6 bulan.
Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Abu Hanifah di ruangan sidang Kelas 1 A Khusus Kota Palembang sore ini Rabu (26/2).
" Terdakwa akan dikenai hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah dan apabila tidak membayar akan dikenai kurungan 6 bulan," ujarnya sambil ngetuk palu.
Hakim pun menjelaskan hal yang memberatkan Obi ialah saat memberikan keterangan terdakwa berbelit belit dan terbukti melakukan kekerasan.
Sementara hal yang meringankan Oby memperbaiki dirinya selama di tahanan.
Baca: Sederet Fakta Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto, Motif Dendam hingga Pelaku Ternyata Kakak Beradik
Baca: BPK Temukan Enam Pelanggaran Dewan Pengawas TVRI
Baca: Jabodetabek Dilanda Banjir, Pengelola Kawasan Industri Siapkan Pompa Berkapasitas Besar
Baca: PSM Makassar Hantam Wakil Myanmar 3-1, Bojan Hodak Murka Sanksi Wiljan Pluim Datang Mendadak
Hakim menunggu pihak pengacara Obi apabila masih ingin mengajukan gugatan atas putusan yang diterima.
" Apabila terdakwa tidak terima, boleh mengobrol ke pengacara terdakwa untuk mengajukan kembali gugatan tersebut," kata Abu Hanifah.
Dari pantauan Sripo saat persidangan, Oby tampak tertunduk sambil menahan tangis selama persidangan berlangsung.
Begitu pun sang ibu Korban terlihat menangis selama persidangan bahkan sebelum sang hakim menjatuhkan hukumannya.
Sementara sang ayah korban selama persidangan dari pantauan wartawan Sripo terlihat lebih tegar.
Berbeda halnya dengan Ibu Korban almarhum Delwyn, Berce (42), saat hakim menceritakan kronologi meninggalnya sang anak.
Ia histeris dan menjerit sesaaat di ruangan sidang dan di bawa keluar ruangan.
Setelah putusan selesai, sang pengacara Oby Suwito Winato menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali atas putusan hakim hari ini
"Kami belum terima karena pelaku tidak bersalah kami akan tetap dengan pledoi yang telah kami buat dan pasti akan melakukan upaya hukum kembali," ucapnya.
Sementara Indah Kumala Dewi selaku JPU masih menimbang nimbang lantaran hukuman yang seharusnya di terima Obi ialah 8 tahun penjara.
"Kami akan pikir-pikir karena hukumannya itu lebih ringan kan, kami akan melaporkan dulu ke atasan," ucapnya.
Setelah putusan selesai Rido keluarga korban yang kelihatannya lebih tegar tersebut menyatakan apapun hasil keputusan kepada terdakwa sudah di terima pihaknya.
Lantaran mau seberat apapun hukuman menurutnya tetap tidak bisa mengembalikan keluarganya.
" Sudah terima ikhlas dari awal dan juga dari awal kami udah serahkan kepada hakim perkara ini karena mau seberat apapun tidak bisa mengembalikan keluarga kami," ujar Rido.
Seperti diberitakan sebelumnya, Obi Frisman (24), salah satu pembina MOS (masa orentasi siswa) di SMA Taruna Indonesia Palembang, Senin (15/7/2019), ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Palembang, terkait meninggalnya korban DB (14), salah siswa SMA Taruna Indonesia.
Obi dikawal petugas pidum (pidana umum) dan petugas Tekab 134 Polresta Palembang, saat hendak dilakukannya rekonstruksi di SMA Taruna Indonesia, kemarin sekitar pukul 13.30.
Obi memakai baju tahanan Polresta Palembang berwarna orenye.
Tampak sekali-sekali Obi menundukkan kepalanya karena malu saat turun dari lantai II ruang Reskrim Polresta Palembang.
"Iya saya memukul korban tapi hanya di bagian pipi," ujar Obi menjawab pertanyaan wartawan. (Anisa Rahmadani)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Obi Frisman Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Palembang Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 M,