TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut berkomentar terkait kasus bully yang memaksa siswa memakan kotoran manusia.
Kasus tersebut terjadi pada 77 siswa kelas VII dari Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPAI menyampaikan keprihatinan dan mengutuk para pelaku.
"Ya, kami mengutuk perbuatan tersebut," ujar Retno Lystyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (25/2/2020).
Perkembangan terbaru yang diperoleh KPAI, dikabarkan pelaku adalah siswa senior atau kakak kelas dari para siswa tersebut.
Retno berujar ada kelalaian dari pihak sekolah dalam upaya pengawasan terhadap peserta didik.
Hal itu menyebabkan terjadinya tindak penganiayaan.
Menurutnya, kesalahan anak tidak berdiri sendiri.
Kejadian ini juga disebabkan ada kelemahan pengawasan di sekolah yang berarti juga bentuk kelalaian pihak sekolah.
"Kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja ada kesalahan pihak sekolah."