News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Warga Bintan Terdakwa Kasus Peredaran 118 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugraho

TRIBUNNEWS.COM, BINTA - Tiga warga Bintan yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba sabu seberat 118 kilogram (Kg) terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum," terang Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugraho, Kamis (27/2/2020).

Haryo juga menuturkan, dalam sidang Jaksa penuntut Umum menjerat ke tiga terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)/UU RI No 35 Tahun 2009/Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dakwaan Subsider melanggar pasal 113 ayat (2) /Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga terdakwa merupakan kasus peredaran narkotika yang diamanakan polres Bintan pada 30 Agustus 2019 lalu," ungkapnya.

Baca: Dokter Jantung Ungkap Dugaan Penyebab Ashraf Sinclair Meninggal, Hotman Paris: Pakai Bahasa Batak

Baca: Mundur dari Kerajaan, Pangeran Harry Ingin Dipanggil dengan Nama Baru, Bukan Sebagai Pangeran

Kasus pengungkapan 118 kilogram sabu yang menjerat tiga orang tersangka ini di mana polisi mengamankan 3 buah koper berisi 99 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan 3 paket besar sabu di dalam mesin cuci serta 1 paket sedang sabu di dalam plastik bening.

Polisi juga menemukan 17 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil di dalam box bagian lantai belakang Mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi.

Setelah semua barang bukti dikumpulkan total berat dari 119 paket besar sabu yang berhasil diungkap yang dimiliki ke tiga terdakwa seberat 118,521 kg.(TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Terdakwa Kasus Sabu 118 Kg di Bintan Terancam Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini