Laporan Wartawan Bangka Pos Jhoni Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polres Bangka Selatan mengamankan Guntur (38) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II pada Senin, (24/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dia kedapatan memiliki senjata api ilegal, jenis revolver dan tiga butir peluru kaliber 5,56 mm.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji menyatakan dalam operasi ini dirinya bersama jajaran turun secara langsung agar dapat mengamankan pelaku.
"Saya bersama 24 jajaran yang berasal dari satreskrim, satnarkoba dan satsamapta turun bersama untuk melakukan pengamanan," ujar AKBP Ferdinand saat konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Kamis (27/2/2020).
Kapolres menyatakan operasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dan senjata api.
Baca: Kolom Komentar Instagram Presiden Joko Widodo Dipenuhi Penawaran Obat Penggemuk Badan, 'Ini Apa?'
Baca: Apindo: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Cuma Soal Buruh dan Pengusaha
Baca: Penembakan Massal di Pabrik Bir Milwaukee Menewaskan 6 Orang, Termasuk Tersangka
Lantas pihak kepolisian sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dalam penyelidikan ini kami berhasil menggeledah rumah milik Guntur dan mendapatkan sepucuk senpi yang sangat mematikan," kata AKBP Ferdinand.
Dalam kejadian ini Guntur dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 2012 Republik Indonesia Nomor 12 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polres Bangka Selatan Amankan Guntur Simpan Senjata Api dan Tiga Butir Peluru