Mengetahui hal tersebut pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pengembangan akhirnya ditemuilah satu pelaku Rs (55) yang berperan sebagai orang yang menakuti korban di salah satu lorong di Kota Palembang.
Setelah menangkap 1 pelaku, pihaknya meminta Rs untuk mengajak pihaknya ke rumah pelaku tersebut.
Setibanya di rumah pelaku, langsung menangkap dan membawanya ke polsek hari ini.
Sementara kronologi kejadian menurut Kapolsek Edi berdasarkan penyelidikian bermula dari Eg memberitahukan kepada suami dan kakak iparnya tersebut bahwa korban meminta dirinya melakukan hubungan badan.
Setelah itu pelaku langsung membuat rencana untuk menjebak korban.
Yang mana Eg menyuruh sang suami untuk datang menggerebek dirinya bersama sang kakak ipar setelah Eg masuk di salah satu hotel di Palembang.
Esok harinya pelaku melakukan aksi sesuai yang telah direncanakan.
Selang beberapa menit Eg masuk ke kamar bersama korban 2 pelaku langsung menggerebek dan mengancam korban.
Namun saat itu korban ketakutan, akhirnya memberikan 2 cincin miliknya.
Karena belum puas pelaku meminta ATM korban dan meminta Korban untuk mengambilkan uang yang ada di ATM tersebut.
Setelah mendapatkan uang pelaku kabur secara terpisah dan korban melaporkan kejahatan tersebut ke pihak kepolisian.
Kini barang yang disita pihak kepolisian sebuah handpone saat melakukan aksi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta 350 ribu rupiah.
Edi juga menyatakan pelaku akan dituntut dengan pasal 368 KUHPidana penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kronologi Pasutri di Palembang Peras Pria Hidung Belang Pasca Diajak Berhubungan Badan