TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka kasus susur Sungai Sempor, IYA, R, dan DDS digunduli ketika hendak ditahan.
Ketiganya sempat ditemui oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY bersama Dinas Pendidikan Sleman, Rabu (26/2/2020).
Setelah menemui ketiganya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman Arif Haryono menyebut ketiganya tidak dalam kondisi tertekan.
Termasuk soal kepala ketiganya digunduli yang merupakan kemauan para tersangka.
"Saya sudah mendengar sendiri bahwa mereka mengikuti proses hukum ini dan tidak ada tekanan. Mereka sehat, baik, dan tidak ada satu permasalahan," ujar Arif, Rabu.
Baca: Lihat Tersangka Susur Sungai yang Digunduli & Jalan Tanpa Alas, para Guru Protes & Singgung Koruptor
Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY Andar Rujito, mengajak semua guru agar bangga dengan ketiga tersangka.
"Saya mengajak guru se-Indonesia banggalah kepada teman-teman kita yang hari ini menjalani proses hukum. Bukan bangga atas peristiwanya, tetapi bagimana mereka siap bertanggung jawab atas perbuatanya," ujarnya.
"Merasakan sama di depan hukum. Kalau tahanan lain digundul, tidak pakai sandal dan pakaiannya seperti itu, maka mereka ingin dipersamakan. Guru tidak harus diistimewakan, itu yang mereka sampaikan," imbuhnya.
Ia menyebut banyak orang yang tidak tahu kondisi ketiganya selama ditahan. Tetapi setelah bertemu, kondisi mereka baik-baik saja.
"Dengan media sosial kemarin karena tidak tahu persis kita menjadi prihatin bersama, pasti kita bergejolak, semua guru pada menangis. Tetapi hari ini saya mendengar langsung bahwa mereka sangat memahami dan menerima apa yang diperlakukan dan harus diperlakukan dalam proses hukum," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, 10 siswa SMPN 1 Turi tewas saat susur Sungai Sempor di Sleman, Jumat pekan lalu.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu IYA dan R yang merupakan guru SMPN 1 Turi, dan DDS yang merupakan pembina dari luar sekolah.
Ketiganya merupakan pembina pramuka yang juga mencentuskan ide susur sungai di lokasi itu.
Namun, ketiganya tidak ikut dalam kegiatan. Ketiga tersangka dikenakan pasal kelalaian. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli, Dinas Pendidikan Sleman: Mereka Tidak Ditekan"