Pelaku TH menandatangani surat pernyataan supaya tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang."
"Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Alasan tak ditahan, lanjut Aldinan, karena pelaku masih di bawah umur.
"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka parmanen," kata Aldinan.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, dari keluarga hingga tetangga yang termasuk pihak yang merekam aksi tersebut.
"Saksi (yang merekam) beralasan hanya ingin membuat efek jera pelaku."
"Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Aldinan.
Dalam kasus ini, awalnya Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Namun karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku."
"Tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.
Lanjutnya, pelaku akan mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus.
(Tribunnews.com/Maliana, Poskupang.com/Ryan Nong, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)