TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tersangka kasus penganiayaan, Ary Sumarna yang tak lain adalah anak Bupati Rokan Hilir (Rohil), diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (28/2/2020).
Penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus ini ke JPU.
Proses tahap II, dilaksanakan di Kantor Kejari Pekanbaru, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Meski pun tersangka dan korbannya, Asep Feriyanto (37) sudah berdamai, namun proses hukum terhadap Ary tetap berlanjut.
Usai dilimpahkan ke JPU, tersangka Ary pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Kelurahan Sialang Bungkuk.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto menjelaskan, tersangka akan dititipkan di Rutan selama 20 hari ke depan.
Baca: Presiden Komite Olimpiade Italia Favoritkan Lazio Juara Serie A: Kejayaan Juve Telah Runtuh
Baca: Virus Corona Pertama Kali Menginfeksi Hewan Peliharaan di Hong Kong, Diduga Tertular sang Pemilik
Baca: Vivo Z6 5G Resmi Diumumkan, Berikut Harga dan Spesifikasi Ponsel dengan Chipset Snapdragon 765G
"Tersangka ditahan. Dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," kata Robi.
Kasi Pidum membenarkan jika ada surat perdamaian antara tersangka dengan korban.
Namun katanya, hal itu tidak menghapus jerat pidana terhadap diri tersangka.
"Ada, tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan pidana. Nanti saja (di pengadilan)," tegas dia.
Penetapan Ari Sumarna diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 10 Februari 2020 lalu.
Ary Sumarna (AS) alias AR, resmi ditetapkan tersangka.
Setelah dirinya diamankan oleh petugas kepolisian.
AS yang disebut-sebut merupakan anak Bupati Rokan Hilir ini, diketahui sebelumnya melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban.