TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - TW (33), laki-laki warga Kecamatan Tulungagung dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000, subsider 5 bulan kurungan.
TW adalah terdakwa pencabulan dengan korban anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, putusan dibacakan majelis hakim, Kamis (27/2/2020) siang.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 14 tahun penjara.
"Putusan majelis hakim lebih berat dari putusan jaksa, karena ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan," terang Yuri, Jumat (28/2/2020).
Hal yang memberatkan itu antara lain, perbuatan TW membuat Mawar, nama samaran anak tirinya itu, trauma dan merusak masa depannya.
Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan atau merudapaksa kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini.
Atas putusan ini, TW menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
"Terdakwa tidak banding, tapi kami menunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Karena mereka juga berhak banding," sambung Yuri.
Jaksa Penutut Umum maupun terdakwa punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir.
Jika dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jika putusannya Kamis kemarin, kepastiannya pada Jumat minggu depan," pungkas Yuri.
TW melakukan perbuatan bejatnya itu sejak empat tahun sebelumnya.
Baca: Mereka yang Menjemput Hari Baru berkat Operasi Katarak Gratis
Baca: Kaca Rumahnya Pecah Diduga Karena Teror, Dewi Perssik Geram Lapor Polisi: Siapapun yang Berbuat !
Baca: Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari
Ia beralasan, perbuatan itu dilakukan karena istrinya, ibu kandung Mawar sedang mengalami masalah kejiwaan.