TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - TW (33), laki-laki warga Kecamatan Tulungagung dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000, subsider 5 bulan kurungan.
TW adalah terdakwa pencabulan dengan korban anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, putusan dibacakan majelis hakim, Kamis (27/2/2020) siang.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 14 tahun penjara.
"Putusan majelis hakim lebih berat dari putusan jaksa, karena ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan," terang Yuri, Jumat (28/2/2020).
Hal yang memberatkan itu antara lain, perbuatan TW membuat Mawar, nama samaran anak tirinya itu, trauma dan merusak masa depannya.
Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan atau merudapaksa kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini.
Atas putusan ini, TW menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
"Terdakwa tidak banding, tapi kami menunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Karena mereka juga berhak banding," sambung Yuri.
Jaksa Penutut Umum maupun terdakwa punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir.
Jika dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jika putusannya Kamis kemarin, kepastiannya pada Jumat minggu depan," pungkas Yuri.
TW melakukan perbuatan bejatnya itu sejak empat tahun sebelumnya.
Baca: Mereka yang Menjemput Hari Baru berkat Operasi Katarak Gratis
Baca: Kaca Rumahnya Pecah Diduga Karena Teror, Dewi Perssik Geram Lapor Polisi: Siapapun yang Berbuat !
Baca: Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari
Ia beralasan, perbuatan itu dilakukan karena istrinya, ibu kandung Mawar sedang mengalami masalah kejiwaan.
TW memanfaatkan situasi saat istrinya berobat dan dirinya hanya berdua dengan Mawar.
Namun dari pengakuan Mawar yang ditulis lewat buku catatan, TW melakukan perbuatan cabul itu atas sepengetahuan ibunya.
Sang ibu tidak bisa berbuat banyak, karena takut diceraikan TW dan hanya berpesan agar Mawar menolak saat diajak melakukan perbuatan tidak senonoh.
Dalam curhatan lewat tulisan itu juga diungkap, TW pernah ingin melakukan perbuatan jahat itu bersama Mawar serta ibunya sekaligus.
Namun ide gila itu ditolak oleh Mawar. Dan yang membuat hati mawar hancur, TW sering melakukan kejahatannya saat ia akan berangkat sekolah. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Tulungagung Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Berat,