TRIBUNNERS.COM - Pengguna media sosial kini sedang dihebohkan dengan beredarnya surat yang melarang keberadaan kucing di lingkungan kampus.
Surat bertanggal 26 Februari 2020 tersebut berisi sebagai berikut:
Dalam upaya menciptakan kampus bebas kucing, maka dengan ini kami sampaikan agar semua unit untuk berpatisipasi menciptakan suasana kantor bebas kucing, dengan tidak membiarkan kucing berkeliaran dan bahkan memelihata kucing di unit kerja
Demikan atas perhatian dan kerja sama kami ucapkan terimakasih.
Capture surat ini kemudian menjadi viral dan mendapat sejumlah tanggapan dari berbagai kalangan sejak Rabu (26/2/2020).
Baca: Kasus Mahasiswi UI Dilecehkan di Area Kampus Depok Viral, Pundak Korban Sempat Disentuh
Ada yang setuju, namun tidak sedikit yang menentang terbitnya surat tersebut.
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui keberadaan surat ini berasal dari direct message (DM) dari seorang follower.
Menurutnya, pelarangan keberadaan hewan di lingkungan sebuah instansi bukanlah hal yang pertama kali.
"Sebenarnya hal seperti ini bukan pertama kali terjadi, sudah sering, terlebih di perkantoran."
"Kalau di kampus biasanya soal anjing liar yang dilarang. Jarang yang kucing," kata Anisa kepada Tribunnews, Kamis (27/2/2020).
Meskipun demikian Anisa menegaskan pihaknya tetap kecewa dengan kebijakan tersebut.
Ia memandang kucing sebagai makluk hidup tidak tahu mana tempat terlarang untuknya.
"Bahwa orang yang membuat edaran tidak berpikir, mereka (kucing) juga sebagai makhluk hidup."
"Hewan tidak tahu daerah mana yang mereka boleh atau tidak dimasuki," ucapnya.