Laporan Wartawan Tribun Jabar Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Seorang pegawai honorer berinisial WA (32) nekat menyebarkan video mesumnya dengan mantan pacarnya berinisial A (23).
Mirisnya, pelaku menyebarkan saat A akan melangsungkan pernikahan dengan pria lain pujaan hatinya.
Kini, WA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia diamankan oleh Satreskrim Polresta Mamuju.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, saat akan menikah, A diancam oleh WA.
WA mengatakan akan mengancam menyebarkan video mesumnya dengan A jika mantan pacarnya tersebut tak membatalkan pernikahan.
Ternyata, WA sakit hati, ia tak terima A menikah dengan orang lain.
Ia tak ingin berpisah dengan A padahal, WA sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.
"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres Mamuju, Sabtu (29/2/2020) siang.
Benar saja, pelaku akhirnya menyebarkan video mesumnya dengan A.
Ia bahkan juga sempat mengirimkan tangkapan layar dari video mesum itu kepada salah satu anggota keluarga calon suami A.
Saat itu undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar.
"Dia sampaikan ke A, bahwa "saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya"," ujar Japaruddin menirukan ucapan WA.