Laporan Wartawan Sripoku M Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Residivis kasus sajam menyembunyikan senjata api rakitan miliknya di dalam gentong penyimpanan beras di rumahnya.
Senpi rakitan di dalam gentong beras ditemukan setelah anggota Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bahtiar menemukannya.
Rano Kurniawan (36) warga Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tidak dapat mengelak lagi dan langsung digelandang ke Mapolda Sumsel, Kamis (5/3/2020).
"Senpi itu bukan punya aku, tapi punya Mawi. Waktu itu ketinggalan di rumah usai Mawi ke rumah, makanya aku simpan ," kata Petani karet yang baru bebas lima bulan lantaran di penjara.
Ia mengakui bila senpi itu sudah tiga minggu senpi berada di rumahnya.
Baca: Soal BTP Masuk Bursa Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Fadli Zon Sindir Pedas: Luar Biasa Pak Jokowi Ini
Baca: Pilih Absen di Sidang Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Curhat Perjuangan Sia-sia
Baca: Jokowi Instruksikan Menkes Pertajam Pelacakan Mata Rantai Kontak 2 Pasien Positif Virus Corona
Senpi itu sama sekali tidak digunakannya dan hanya disimpannya di dalam gentong beras.
"Biar aman, jadi aku simpan di dalam situ. Sama sekali tidak aku gunakan, tetapi tahu-tahunya polisi datang dan menangkap aku," katanya.
Kanit Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bahtiar menuturkan pihaknya mendapat informasi ada yang memiliki dan menyimpan senpi tanpa hak.
"Kami mengamankan satu pelaku atas nama Rano Kurniawan dari tangan pelaku kami mengamankan satu puncuk senpi dan satu buah amunisi," katanya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Residivis Kasus Sajam di Muara Enim ini Simpan Senpi di Gentong Beras, Ditangkap Polda Sumsel