"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.
Baca: UPDATE Driver Ojol vs Debt Collector di Sleman, Begini Pengakuan Pengguna Ojol Pascabentrok
Baca: Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector di Sleman, Sejumlah Driver Pilih Off Bid Pascabentrok
Gratifikasi yang diduga diterima Yeremias ada yang diberikan secara tunai dan melalui transfer antar-rekening.
Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan anggota Dewan.
Yeremias Bisai jadi tersangka
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.
Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yeremias mencapai Rp 19 miliar.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka."
"Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun.
Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yeremias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.
Gratifikasi yang diduga diterima Yeremias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.
Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan.