Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nur Imam Satria
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Jajaran anggota Polsek Sandai berhasil mengamankan 200 batang kayu belian atau ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen di wilayah tepian hulu Sungai Pawan, Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai AKP Riwayansyah mengatakan diamankannya ratusan batang kayu belian tanpa dokumen yang sah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu belian di tepi sungai.
“Dari informasi itu, anggota kemudian melakukan pengecekan di lapangan. Dan ditemukan 200 batang kayu belian dengan ukuran 8x16x400 cm yang ditumpuk di semak-semak tepi sungai,” kata Riwayansyah, Jumat (6/3/2020).
Menurut Riwayansyah saat menemukan ratusan batang kayu belian, pihaknya juga menemukan seorang saksi yakni Rasuni yang bekerja menjaga rumah walet di sekitar lokasi penumpukkan kayu.
Baca: Bengkokkan Besi Penjara Dengan Kain Basah, 6 Tahanan Polsek Sekayu Kabur
Baca: Banjir di Kolong Tol JORR Grand Kota Bintang Bekasi, Sepeda Motor Boleh Masuk Tol Becakayu
Baca: Di Tengah Wabah Virus Corona, Pria Ini Ajak Kencan Wanita yang Rela Berbagi Tisu Toilet Untuknya
“Berdasarkan keterangan saksi kayu tersebut diturunkan dari sebuah motor air yang bersandar di lokasi beberapa hari sebelumnya. Namun saksi tidak mengetahui siapa pemilik kayu dan orang yang menurunkan kayu tersebut,” ujarnya.
Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Sandai, serta melakukan penyelidikan terkait kepemilikan kayu tersebut.
“Rencana tindak lanjut kita melengkapi Mindik, koordinasi dengan dinas kehutanan dan menemukan pelaku pemilik kayu tersebut,” tandas AKP Riwayansyah
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polsek Sandai Sita Ratusan Batang Kayu Belian Ilegal Tanpa Pemilik