TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepri melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda menggerebek tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, Batam.
Penggerebekan tersebut dilakukan Jumat (6/3/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, Sabtu (7/3/2020) mengatakan penindakan terhadap tambang ilegal tersebut karena keresahan yang disampaikan oleh masyarakat.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 20 orang di lokasi pengerukan pasir yang berada di kawasan Batu Besar Nongsa, Kota Batam.
"Sebanyak 20 orang yang kita amankan dengan peran masing-masing, 4 orang sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat keluar masuk lori, 11 orang sebagai sopir lori dan 1 orang penjual makanan," kata Wiwit saat dikonfirmasi.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri itu mengungkapkan, berdasarkan keterangan orang yang diamankan tersebut, mereka sudah kurang lebih 2 minggu menambang pasir.
Baca: Suspect Corona Bandung Kontak dengan Pasien Corona Depok
Baca: Cerita Mahasiswi Padang yang Ditarik Pak Dosen ke Toilet Kampus: Aku Bilang, Jangan Pak, Jangan!
"Pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut adalah saudara A yang saat ini tengah dilakukan pengerjaan oleh kepolisian," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang pasir Ilegal.
"Aturan yang dilanggar penambang pasir Ilegal tersebut adalah UU tentang pertambang dan lingkungan hidup," ujar Wiwit. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, 20 Orang Diamankan