Laporan Wartawan Surya Malang Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemuka agama di Surabaya berinisial HL (50) diduga memperdayai cewek berinisial IW (26) selama enam tahun.
Polisi menangkap HL saat akan menghadiri undangan di Amerika Serikat (AS).
HL melakukan perbuatan tak pantas sejak tahun 2005 sampai tahun 2011.
Saat HL memperdayai pertama kali, korban masih berusia sekitar 10 tahun.
“Kami dapat informasi bahwa HL diduga akan ke luar negeri untuk menghadiri undangan,” kata Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (7/3/2020).
Baca: Perempuan dari Agama Minoritas jadi Sasaran untuk Dipidana dalam Kasus Penodaan Agama
Baca: Sandiaga: Selesaikan Masalah DKI Tidak Bisa Gunakan Buku Teks
Baca: Sinopsis Film Spider-Man: Homecoming Tayang di Bioskop Spesial Trans TV Malam Ini Pukul 19.00 WIB
Andrias mengungkapkan HL sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
HL ditangkap di rumah temannya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
Polisi akan menjerat HL dengan Pasal 82 UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP jo Pasal 292 KUHP.
Menurut Andrias, jeratan pasal berlapis ini sesuai keterangan enam saksi, termasuk korban.
Apalagi tersangka telah memperdayai korban selama enam tahun.
“Jadi, tersangka memperdayai anak yang dibawa pengawasan dia, katakanlah murid,” imbuhnya.(Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Perdayai Cewek Muda Selama 7 Tahun di Surabaya, Pemuka Agama Ini Ditangkap Saat Mau ke Amerika