TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- HL, seorang pendeta di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka kasus percabulan terhadap anggota jemaatnya.
HL ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong.
Dia tidak ditangkap di rumahnya. HL diduga mencabuli seorang perempuan sejak korban tersebut masih kecil.
1. Ditangkap di rumah kosong
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan HL ditangkap di sebuah rumah kosong di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
HL ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah rumah di kawasan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3/2020) pagi.
"Yang bersangkutan tidak ditangkap di rumahnya, tadi di rumah teman," kata Ratulangie.
Pantauan SURyA.co.id (TribunJakarta network) di Gedung Ditresktimum Polda Jatim, sekira pukul 12.30 WIB, HL tiba dengan pengawalan petugas berpakaian biasa.
HL tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek.