TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan tega menganiaya istrinya hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3/2020).
Sang suami, SH (46) menganiaya istrinya, EMH (45) di rumah mereka di Jalan Pangeran Hidayahtullah pada tengah malam.
Kini, pelaku SH telah diamankan polisi di lokasi yang tak jauh dari rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga no 44 ayat 3 UU RI No 23/2004.
Kronologi suami aniaya istri
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa ini berawal dari SH pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk.
Saat itu, SH mendapati anaknya hanya mengenakan celana pendek.
SH yang nampak merasa kesal membangunkan istrinya yang sudah terlelap.