Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - GKR Hemas yang merupakan anggota DPD RI Dapil DIY buka suara tentang aksi Gejayan Memanggil yang kembali digelar Senin (9/3/2020) dengan agenda besar menyoroti RUU Omnibus Law.
"Kalau demo untuk penyampaian aspirasi masyarakat boleh saja. Tapi tentunya sudah dipahami betul Omnibus Law itu apa. Memang plus minusnya pasti banyak," ujarnya ketika ditemui di Royal Ambarrukmo, Senin (9/3/2020).
Ia mengatakan, kapasitasnya di DPD akan mengusulkan ke DPR RI serta pemerintah pusat terkait dengan usulan kebijakan di daerah dalam hal ini DIY.
Baca: Arema FC Vs Persib Bandung: 8 Faktor Kunci Maung Bisa Menang di Kanjuruhan
Baca: Insiden Penangkapan Pemuka Agama Terduga Pemerkosa: HL Tersungkur di Bawah Anak Tangga Mapolda Jatim
Baca: Biodata dan Profil Roro Ayu Maulidia Putri, Putri Indonesia 2020 asal Jatim Lulusan Unair Surabaya
Baca: Seputar Keanehan Buaya Ainun Berjari 5: Diyakini Kembaran Anak, Selalu Datang dan Hilang Misterius
Meski demikian, Hemas mengajak masyarakat untuk berpikir positif terlebih dahulu.
"Omnibus Law harus ditempuh bukan untuk melemahkan semua sudut yang dikhawatirkan, tapi bagaimana Omnibus Law bisa melakukan suatu terobosan karena negara lain lebih maju dari kita. Bagaimana terobosan untuk bisa sama dengan negara lain untuk maju itu penting. Tapi yang jelas jangan merugikan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak banyak berkomentar terkait aksi Gejayan Memanggil edisi RUU Omnibus Law.
"Kondisi seperti ini lebih baik kita bicara baik- baik, (agar) tidak menimbulkan situasi ekonomi sosial yang justru kurang menguntungkan," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Soroti Aksi Gejayan Memanggil, GKR Hemas: Demo Boleh Asal Paham Dulu, https://jogja.tribunnews.com/2020/03/09/soroti-aksi-gejayan-memanggil-gkr-hemas-demo-boleh-asal-paham-dulu.