News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Menteri PPPA Prihatin dengan Kasus Perundungan Siswi di Bolmong, Polisi Tangani dengan Hati-Hati

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapi Kasus Siswi SMA di Sulawesi Utara Digerayangi Teman-temannya, Menteri PPPA Geram

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga memastikan akan menangani kasus bullying siswa di Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik si anak.

Menteri Bintang merasa prihatin dan juga geram terhadap tindakan dalam video tersebut.

Terlebih lagi, kasus tersebut terjadi di dalam ranah institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar.

“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," kata Menteri Bintang, dilansir situs resmi Kemen PPPA.

Menurutnya, tindakan di dalam video tersebut merupakan bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi.

"Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” tegas Menteri Bintang.

Baca: Respons Pelecehan Seksual Siswi SMK, Menteri PPPA Prihatin, Imbau Masyarakat Tak Sebar Video

Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara

Ia menegaskan akan menindaklanjuti video tersebut dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang bersangkutan.

Saat ini pihak Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat, tim cyber bareskrim polri, dan pihak sekolah.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," tambahnya.

Ia meminta agar masyarakat tak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Menteri Bintang.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi di sebuah sekolah digerayangi tema-temannya menjadi viral.

Baca: Fakta Video Siswi SMA Digerayangi Teman-temannya, Mengaku Hanya Bercanda, Pelaku Diperiksa Polisi

Dilaporkan TribunManado, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari dan direkam saat jam istirahat.

Video tersebut menjadi viral setelah diunggah ke sebuah story WhatsApp pada Senin (9/3/2020).

Peristiwa tersebut melibatkan lima orang pelaku yang semuanya merupakan satu teman sekelas dengan korban.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana menyatakan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan hati-hati.

Menurutnya, para siswa yang melakukan pelecehan tersebut tak tepat disebut pelaku tapi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Kami berhati - hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih di bawah umur. Status mereka anak berhadapan dengan hukum," kata Indra.

Baca: Dokter yang Periksa Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun Ungkap Respon Pelaku, Menjawab dengan Tenang

Baca: FAKTA Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulut: Mulai Beredar dari Status WA hingga Peran 5 Pelaku

Bercanda

N seorang anakyang terlibat dalam kasus itu mengaku melakukan perbuatan itu hanya sekedar bercanda.

"Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," kata dia.

Ia tak menyangka peristiwa tersebut bakal menjadi viral.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, Farida Mooduto menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan lima siswa yang terlibat.

"Mereka sama-sama korban jadi kami berikan pendampingan psikologis," katanya.

(Tribunnews.com/Tio, TribunManado/DryfidTalumedun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini