News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karena Status di Instagram Febi Diseret ke Pengadilan, Polisi Berpangkat Kombes Pun Diminta Bersaksi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Perkara pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes Polisi melalui Instagram, memasuki babak baru.

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan untuk menghadirkan Kombes Pol Ilsarudin, ke persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa Febi Nur Amelia (29) dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Febi Nur Amelia dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh Fitriani Manurung, istri Kombes, karena menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat Instagram.

JPU Randi Tambunan mengatakan, bahwa Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni yang meminta untuk menghadirkan suami korban pada sidang pencemaran nama baik tagih utang melalui Instagram yang sempat viral tersebut.

Baca: BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Jumat, 13 Maret 2020: 8 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Baca: Virus Corona Makin Menyebar, Pemerintah Tiongkok Sebut Vaksin Segera Siap Bulan April 2020

Baca: WHO Sebut Uang Fisik Sarang Bakteri dan Virus, Pemprov DKI Imbau Publik Pakai Transaksi Nontunai

Saat dikonfirmasi Tribun Medan, Randi mengatakan akan menyurati Mabes Polri untuk menghadirkan Kombes Ilsarudin pada sidang selanjutnya.

"Akan kita surati Mabes Polri untuk meminta izin agar menghadirkan Kombes Ilsarudin dalam sidang selanjutnya," ujar Randi, Rabu (11/3/2020).

Diketahui dari persidangan pada Selasa (10/3/2020), Hakim Sri Wahyuni meminta kepada JPU agar dalam sidang selanjutkan menghadirkan Kombes Ilsarudin.

Permintaan itu diajukan Hakim Sri Wahyuni, saat pemeriksaan keterangan saksi Haryati, yang merupakan adik dari Fitriani Manurung.

Saat itu Hakim Sri Wahyuni menanyakan kepada Haryati tentang isi postingan terdakwa Febi Nur Amelia.

"Dari mana saksi tahu kalau Febi dan Fitriani berteman?" tanya hakim.

Haryati menyatakan pernah diberitahukan tentang Febi oleh Fitriani.

"Tahu, waktu itu Fitriani memberitahukan saya bahwa ini yang bernama Febi," ujarnya.

Selain itu, Haryati menjelaskan cara menemukan postingan soal tagih utang yang ditulis dalam Instagram Story milik terdakwa Febi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini