"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.
Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran. "Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.
"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan Fitriani.
"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.
"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," bantahnya.
Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang. Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.