"Saya tidak etis mengungkapkan sumbernya, itu menurut dari kepala sekolah," ujar Grace, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Baca: Fakta Kasus Siswi SMK Digerayangi Temannya, 5 Pelajar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Sebabnya
Baca: Polisi Ungkap Motif 5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK, Pelaku Tak Ditahan, Ini Alasannya
Rencananya, kepala sekolah dari korban dan pelaku bertemu dengannya Kamis ini.
"Sudah dipanggil, besok (Kamis) kepala sekolahnya saya panggil lagi ke sini untuk cari tahu lebih dalam terkait kasus tersebut," jelasnya.
Grace mengaku, akan mendalami kasus ini dulu, sebelum bicara soal sanksi untuk kepala sekolah dan guru.
"Kita panggil dulu kepala sekolahnya, klarifikasi. Intinya masih berproses," imbuh Grace.
5 Tersangka Batal Ditahan
Kelima murid SMK yang melakukan pelecehan seksual pada siswi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak kepolisian tidak menahan kelima orang tersebut, namun proses hukum dari kasus pelecehan ini akan tetap berjalan.
Adapun tersangka yakni berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN, yang merupakan tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.
Baca: Siswi SMK di Sidoarjo Jadi Korban Pembunuhan Begal, Jenazahnya Belum Ditemukan
Baca: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 5 Murid SMK di Sulawesi Utara Batal Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, selain masih di usia sekolah, mereka sudah dijamin oleh pihak pihak keluarga.
Sehingga, pelaku hanya diminta untuk wajib lapor setiap harinya.
"Lima siswa ini sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan, karena statusnya masih usia sekolah."
"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku."
"Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).