TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 18 orang terpidana kasus masir (judi) di Alun-alun Suka Makmue, kabupaten setempat, Jumat (13/3/2020) siang.
Usai dicambuk, punggung para terpidana tampak lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan.
Pantauan Serambi di Alun-alun Suka Makmue pada Jumat siang, terpidana dihadirkan satu per satu ke atas panggung.
Setelah 10 kali cambukan, tim medis memeriksa bagian punggung para terpidana.
Pada saat itu, terlihat punggung mereka merah-merah dan lebam bekas cambukan.
Eksekusi cambuk itu dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Nagan Raya, Sri Kuncoro; Kapolres AKBP Risno; Dandim 0116 Letkol Inf Guruh Tjahyono; Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat Sugianto; Kadis Syariat Islam Said Hamazali; dan sejumlah pejabat.
Prosesi cambuk tersebut berjalan lancar dengan pengawalan dari personel Polres Nagan Raya.
Eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus maisir dilakukan oleh algojo dari personel Wilayatul Hisbah (WH) Nagan Raya.
Sebanyak 18 terpidana dicambuk itu dicambuk bervariasi, di mana 10 orang divonis cambuk sebanyak 23 kali dan sisanya 8 terpidana dihukum cambuk 20 kali.
Baca: Kapal Pesiar Columbus dengan Penumpang Ribuan Turis Asing Boleh Turun di Semarang, Ini Alasannya
Baca: Lihat Momen Listrik Rumah Raffi Ahmad Padam sebelum Siwon Datang, Nagita Slavina: Malu Dong Gue
Hanya saja, semua terpidana tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan 3 kali cambukan karena dipotong masa tahanan.
Pasalnya, sejak ditangkap dalam kasus judi pada dua lokasi terpisah, mereka sudah menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat selama mengikuti proses hukum.
Berdasarkan data yang didapat Serambi merincikan, sebanyak 18 terpidana kasus maisir yang menjalani eksekusi cambuk masing-masing adalah, M Daud, M Kacah, Dairi, M Jafar, Arianto Wibowo, Ori Liwansyah, Joni Setiawan, Malik Ridwan, Bustami, Hasan Basri, Syawardi, Dedi Harjuna, Putra Rahmad, Zulkifli, Rodi Rizki, Khairul Jasmi, dan Ahlun Nazar.
Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan, ke-18 terpidana cambuk tersebut terbagi dalam dua berkas perkara.
Ia menjelaskan, eksekusi cambuk itu dilaksanakan karena vonis mereka sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Ada dua berkas, 10 orang sesuai putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue dihukum 23 kali cambuk dan 8 orang 20 kali cambuk," katanya.
Baca: Kabur Seusai Sikat HP, Jambret Ini Terperangkap di Hajatan Warga
Baca: Update Virus Corona di Indonesia,14 Maret 2020 Sore: 5 Meninggal
Menurut Kajari, hukuman yang dijalani masing-masing terpidana sudah dikurangi 3 kali cambukan.
"Jumlah cambukan mereka sudah dipotong masa menjalani hukuman kurungan," paparnya.
Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Syariat Islam, Said Hamazali menyampaikan, bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 18 terpidana kasus maisir tersebut merupakan penerapan qanun dan pemberlakuan syariat Islam di Aceh.
"Kepada pelanggar diharapkan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kepada masyarakat bisa menjadi efek jera sehingga tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama," ucapnya.
Setelah menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020) siang, ke 18 terpidana langsung mendapatkan surat bebas yang diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Sugianto.
Penyerahan itu dilakukan di depan masyarakat dan unsur Forkopimda yang turut hadir menyaksikan eksekusi cambuk.
"Saudara sudah bebas, jangan kembali lagi ke Lapas," pesan Sugianto.(riz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Punggung Terpidana Lebam-lebam, 18 Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk