Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Satreskrim Polres HSU mengamankan lebih dari 200 botol miras berbagai merek, Jumat (13/3/2020) siang sekitar pukul 11.30 wita.
Barang bukti berupa miras tersebut bermula dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah Her alias Tib (46), di Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, HSU
Informasi didapat, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran satreskrim Polres HSU berhasil mengamankan pelaku Her alias Tib yang kedapatan menyimpan minuman keras di dalam rumahnya.
Saat itu dari tempatnya petugas berhasil mengamankan tiga botol anggur merah, dua botol malaga, 1 botol anggur putih, 2 bir kaleng dan juga 1 keranjang plastik.
Kepada petugas pelaku mengaku hanya bertugaa menjualkan dan miras yang dijualnya itu diakui merupakan milik pelaku Cal.
Baca: Polisi Temukan 50 Liter Miras Sopi Milik Penumpang Kapal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon
Baca: Pimpinan MPR Bicara Soal Bathsul Masail
Baca: Nikita Mirzani Disebut Pengacara Dipo Latief Sering Cemburu, Ibu Arkana Murka: Gue Lebih Banyak Uang
Baca: Upaya Percepatan Penanganan Covid –19 Dilakukan Berbasis Komunitas
Mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak ke rumah pelaku Cal yang masih satu RT dengan pelaku Her alias Tib.
Namun saat petugas mendatangi rumahnya, ternyata pelaku Cal sudah tidak ada di tempat sehingga dinyatakan DPO.
Petugas pun mencoba mencari keberadaan miras lainnya dan akhirnya ditemukan miras lainnya disimpan dalam tong plastik yang ada di semak-semak.
Miras yang ditemukan di dalam tong tersebut berupa130 botol miras Anggur Merah merk MC Donald,32 botol miras bir putih merek Bintang , 48 botol miras jenis anggur malaga cap Orang Tua.
Kemudian, juga ada lima botol miras jenis anggur putih cap Orang Tua, 15 botol miras jenis vodka merek New Port.
Sehingga total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi ini adalah
133 botol miras jenis anggur merah merk MC Donald, 32 botol miras jenis bir outih merek Bintang, 50 botol miras jenis anggur malaga cap Orang Tua.
Enam botol miras jenis Anggur Putih cap Orang Tua, 15 botol miras jenis vodka merek New Port serta juga ada dua buah drum terbuat dari pelastik warna biru.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasatreskrim Iptu Kamaruddin, Sabtu (14/3/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Benar dilakukan tindak pidana pelaku yang melakukan usaha perdagangan minuman beralkohol tanpa izin," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judulSatreskrim Polres HSU Gerebek Penjual Minuman Beralkohol, Pelaku Simpan Miras dalam Tong Bekas