Sebelumnya, MHP diketahui tidak pernah didengar keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Lautaro Martinez Jadi Incaran Barcelona
Baca: Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti juga Melenggang ke Final All England 2020
Padahal, menurutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU- XII/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP.
Sehingga, MK menganggap minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang.
"Agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang. Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng patut diduga tidak sah," jelasnya.
Tribun Jateng mencoba konfirmasi penangkapan ini kepada pihak Ditreskrimsus.
Sejauh ini, Tribun belum mendapatkan keterangan dari pihak Ditreskrimsus. (Tribunjateng/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mahasiswa dari Solo Diduga Hina Presiden di Medsos Kini Jadi Tersangka, Dikenakan UU ITE