Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status siaga dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19).
Status siaga ini ditetapkan oleh Pemprov Bali sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kita di Bali sesuai dengan rapat dengan Pak Gubernur bersepakat untuk menetapkan Bali dalam keadaan siaga untuk penanggulangan Covid-19," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2020).
Siaga yang dimaksudkan yakni semua pihak harus selalu waspada untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19.
Dewa Indra juga meminta semua pihak melakukan antisipasi agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
Dewa Indra mengatakan, bagian dari status siaga ini, pihaknya mengaku mengambil kebijakan untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak selama dua minggu.
Kegiatan yang melibatkan orang banyak yang dimaksud yakni berupa seminar, focus group disscussion (FGD), rapat kerja, rapat koordinasi, simposium dan sebagainya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Baca: Najwa Shihab Ungkap Gerakan #dirumahaja , Bagi Tips Jitu Cegah Virus Corona : Lebay ? Jauh Dari Itu
Baca: Dukung Euro 2020 Ditunda, Roberto Mancini Sebut Italia Bisa Juara Tahun Depan
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar mulai dari TK hingga perguruan tinggi selama dua minggu kedepan diminta untuk dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media daring.
"Semua sekolah sudah punya itu, materinya juga sudah ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.
Dalam status siaga ini juga diambil kebijakan agar pegawai pemerintahan bekerja dari rumah.
Namun kebijakan ini tidak diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang melakukan pelayanan publik langsung seperti rumah sakit, puskesmas, samsat dan sebagainya.
Bagi pegawai pemerintahan yang tetap bekerja di kantor, Dewa Indra mewajibkan mereka untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selain itu, pihaknya juga menunda perjalanan ke luar daerah dan ke luar negeri. Hal ini diambil agar tidak ada masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dari daerah maupun negara luar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Pemprov Bali Tetapkan Status Siaga dalam Penanggulangan Covid-19