Jabat sebagai bendahara dan keuangan di Dinas PUPR, saksi Fria Apris Pratama catat penerimaan fee dari tahun 2015 hingga 2017.
Tak tangung-tanggung, Fria mencatat dalam dua buku agenda yang sempat ditunjukan oleh JPU Taufiq Ibnugroho dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Dalam kesaksiannya, Fria mengaku menjabat sebagai bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017.
"Tugas saya mencatat pencairan dan membayarkan, selain itu ada (tugas) dari pak Syahbudin yakni mencatat semua pekerjaan di dinas PU dan membantu Syahbudin memploting semua rekanan yang dapat pekeran di Lampura dari 2015 sampai 2017," kata pria yang menjabat Kasi pembangungan Bina Marga.
"Apakah ada mencatat lain, seperti penerimaan fee?" tanya JPU Taufiq.
"Ada (penerimaan fee) ada catatan dari 2015, tapi yang saya terima," jawab Fria.
Tak hanya itu, Fria juga mengaku mencatatat beberapa penerimaan fee yang diambil oleh anggota dinas PUPR di buku agendanya.
"Seperti Hrlmi Kasi Alat Berat, Eko Erzal Sraf Cipta Karya, Mangku Alam Kasi Perencanaan, Syahbudin juga," tutur Fria.
Sementara pada tahun 2018, Fria mengaku sudah ikut campur dalam ploting proyek dan fee proyek lantaran diambil alih oleh Plt Bupati Lampura Sri Widodo.
"Dan 2019, saya gak banyak karena ada Helmi Jaya yang ngurus penerimaan fee," tuturnya.
Fria menyebutkan kalau potongan fee untuk proyek fisik sebesar 20 persen dan non fisik sebesar 35 persen.
"Dan saya hanya mencatat yang mendekte pak Syahbudin. Dimana pengaturan fee dimulai dari nama teratas, misalnya nama rekanan nomor satu dia menyerahkan fee Rp 50 juta, maka itu mendaoatkan nilai pekerjaan Rp 250 juta," sebutnya.
Fria pun tak mengetahui terkait fee tersebut untuk siapa, dan ia hanya mengetahui untuk Syahbudin.
"Atau pihak lain?" sahut JPU Taufiq.
"Kemudian ke Pak Agung, itu dari keterangan Pak Syahbudin bahwa itu untuk pak Agung dan sebagian untuk aparat hukum," jawan Fria.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 15 Maret 2020.
Dalam persidangan lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi.
Kedelapan saksi ini akan memberi keterangan untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non aktif Lampung Utara, Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Kadisdag Lampura Wan Hendri.
JPU KPK Ikhsan pun menyampaikan kepada Majelis Hakim jika pemeriksaan para saksi akan dilakukan secara bersamaan. (Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terungkap, Oknum Pamen Polisi Perintahkan Musnahkan Barang Bukti, Saksi: Kodenya Kopiko Sudah Dekat