News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paksa Dua Istri Sirinya Gunakan Narkoba, Pria di Lampung Diamankan Polisi

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Lampung diamankan petugas pada hari Jumat, 13 Maret 2020. 

Pria berinisial RM (30) diringkus polisi karena berpesta sabu.

RM tak sendiri saat menikmati barang haram tersebut.

Ia menikmatinya bersama dua orang istri sirinya.

Istri siri yang pertama ikut diamankan petugas adalah SR (27).

Sementara yang kedua berinisial  TA (17).

• Heboh Jennifer Dunn Gugat Cerai Suami Pertama, Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Tudiang Poliandri

• Sudah Dinyatakan Sembuh, Pasien Virus Corona di Indonesia Ungkap Apa yang Ia Rasakan Selama Isolasi

• Heboh Jennifer Dunn Gugat Cerai Suami Pertama, Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Tudiang Poliandri

Ilustrasi (Tribun Kaltim/ Istimewa)

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.

SR adalah warga Banyuasin.

Sedangkan TA adalah warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.

Kepada polisi, SR mengaku dipaksa konsumsi sabu oleh suaminya saat ia hamil muda.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini