TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus pengedar sabu-sabu yang menyimpan bondet atau bom ikan dan senjata tajam (sajam) di rumahnya.
Dia adalah Muzayyin (36) warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap di rumahnya, Minggu (15/3/2020) siang.
Dari tersangka, Korps Bhayangkara berhasil menyita sejumlah sajam dan 10 bondet.
Untuk barang bukti sabu, polisi berhasil menyita empat gram sabu-sabu siap edar.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka ini adalah pengedar sabu-sabu yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.
Ia menyebut, ini adalah buronan polisi yang selama ini sudah menjual sabu-sabu di wilayah Pasuruan.
Baca: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Belum Memilih Opsi Lockdown
Baca: Bintang Film James Bond, Olga Kurylenko Positif Corona
Baca: Pengrajin Keris Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
"Akhirnya, berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap yang bersangkutan," kata Kapolres, Senin (16/3/2020).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut, pihaknya berhasil menemukan bondet dan sajam.
Ia mengaku, akan mendalami alasan tersangka menyimpan bondet dan sajam di dalam rumah ini.
"Alasannya untuk koleksi saja. Cuma akan kami dalami lebih lanjut, kami juga mencurigai tersangka terlibat dalam kasus kejahatan lainnya. Tapi, kami masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu, Sita Pula Bondet dan Senjata Tajam,