News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

20 Penambang Emas Ilegal Diamankan Polda Sumbar, Berikut Peran Mereka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 14 terduga pelaku terkait tindak pidana ilegal mining di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Selasa (17/3/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polda Sumbar mengamankan 20 terduga pelaku terkait tindak pidana melakukan usaha penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.

Menurutnya, sejauh ini masing-masing terduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam dugaan tindak pidana kali ini.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat bertemu para awak media di lantai empat Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020).

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan ada dua tempat kejadian perkara (TKP), yang diamankan di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Baca: Skuat Arema FC Diliburkan Karena Virus Corona, Mario Gomez Beri Pesan Kepada Pemain

Baca: Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

Baca: 6 Kebiasaan Makan yang Dianggap Tidak Sopan di Indonesia, tapi Biasa Dilakukan di Negara Lain

Kombes Pil Stefanus Satake Bayu menambahkan dari dua TKP itu juga dilakukan selama dua hari mulai tanggal 8 dan 9 Maret 2020.

"Masing-masing TKP mengamankan 10 orang sehingga totalnya 20 orang, namun tidak semuanya dihadirkan di sini (Mapolda Sumbar)," kata kabid humas, Selasa (17/3/2020).

Inisial nama pelaku yang diamankan di lokasi pertama pada (8/3/2020) :

1. Z (40), sebagai yang mengurus lapangan

2. AR (29), sebagai pengurus lokasi

3. WN (32), sebagai operator alat berat.

4. RRS (24), sebagai bagian pendulang emas.

5. TT (22), sebagai bagian pendulang emas.

6. MZA (20), sebagai bagian pendulang emas.

7. AR (20), sebagai bagian pendulang emas.

8. YH (25), sebagai bagian pendulang emas.

9. TK, sebagai bagian pendulang emas.

10. P (49), sebagai bagian pendulang emas.

Inisial nama pelaku di lokasi kedua yang diamankan 10 orang pelaku pada tanggal (9/3/2020) :

1. J (39), sebagai pengurus operasi lapangan.

2. AJ (23), sebagai operator alat berat jenis ekskavator.

3. LP (28), sebagai helper alat berat jenis ekskavator.

4. MW (26), sebagai helper alat berat jenis ekskavator.

5. AW (23), sebagai bagian pendulang emas.

6. M (51), sebagai bagian pendulang emas.

7. BS (42), sebagai pendulang emas.

8. AO (28), sebagai bagian pendulang emas.

9. SOS (26), sebagai bagian pendulang emas.

10. FA (22), sebagai bagian pendulang emas. (Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 20 Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sijunjung, Berikut Ini Peran Masing-masing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini