TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Gara-gara tak terima ayahnya ditampar, seorang pemuda membalas dengan menikam pria yang menampar sang ayah hingga tewas.
Polsekta Banjarmasin Tengah dengan jajaran Jatanras Polresta Banjarmasin, tim ini berhasil membekuk pelaku penganiayaan, hingga korbannya meninggal dunia.
Tersangka bernama Ludfi Rahman alias Ludfi (27), warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06 RW 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Tersangka Ludfi ditangkap di rumahnya, sekitar satu jam setelah jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah menerima laporan dari warga sekitar TKP.
Aksi penusukan dengan korban Faisal Akbar (41), warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 14 RW 01, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Baca: Update Corona di Dunia: Selandia Baru Deportasi 2 Turis, Islandia Lakukan Tes Besar-besaran
Baca: Luhut: Indonesia Belum Perlu Lockdown, Social Distancing Sudah Cukup
Baca: Resep dari Pelatih Ganda Putra Indonesia Soal Cara Taklukkan Musuh Bebuyutan Marcus/Kevin
Korban tewas beberapa menit setelah sampai di IGD RSUD Ulin Banjarmasin.
Korban yang berbadan gempal itu mendapat satu luka tusuk mematikan, tepat di bagian dadanya.
Terkait kejadian itu, Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurnadi, Senin (16/3/2020) siang mengatakan, penganiayaan itu terjadi di depan rumah korban, Jalan Kampung Melayu Laut RT 06 RW 01, Minggu (15/3/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari kejadian ini, ungkapnya petugas sudah memeriksa saksi-saksi, seperti saksi (1) bernama M Ardi (65) dan saksi (2) M Kahfi (30).
Baca: General Manager Ducati Corse Berharap Gelaran MotoGP 2020 Bisa Digelar Tanpa Penonton
Baca: Ahli Sebut Corona Akan Mewabah di Inggris hingga 2021, Diperkirakan 7,9 Juta Orang Terinfeksi
Baca: PN Jakarta Pusat Lanjutkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 dengan Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Baca: Papah Edwan Goda Dena Rachman Bakal Segera Menikah, Sebut Calon Suaminya Duda Anak Tiga
Keduanya adalah warga setempat.
"Akibat perbuatan tersangka, maka tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dengan pasal 338 dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana," terang Kapolsekta Banjarmasin Tengah.
Tersangka Ludfi mengaku kepada polisi, dia tega menusuk korban karena melihat dengan mata sendiri ayahnya ditempeleng oleh korban.
Menurut keterangan saksi-saksi, saat itu saksi 1 sedang berada di depan rumah saksi 1 pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tak lama kemudian dengan mengendarai sebuah sepeda motor, korban melintas di depan rumah saksi 1.
Kemudian korban stop di samping saksi 1.
Tak ada kata-kata A, I maupun U, korban langsung menampar saksi 1 dengan menggunakan telapak tangan (tangan kosong).
Tamparan yang lumayan keras itu mengenai pipi kanan saksi 1.
Mengetahui hal tersebut, pelaku keluar dari dalam rumah saksi 1.
Tersangka Ludfi menanyakan kepada tersangka mengapa menampar korban, sebab korban adalah ayah dari Ludfi, dan sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku.
Kemudian korban meninggalkan rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi.
Kemudian sekitar 5 menit korban kembali menuju ke rumah saksi 1 dengan mengendarai sepeda motor.
Melihat korban kembali ke rumah saksi 1, selanjutnya pelaku lari ke dalam rumah mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau di dapur rumah saksi 1.
Kala itu tersangka Ludfi memegang sebilah senjata tajam jenis pisau dapur.
Kemudian pada saat posisi saksi 1 berdiri di depan rumah, maka saksi 1 dan korban posisi sedang duduk di atas sepeda motor.
Tangan kanan korban terlihat mau mencabut senjata tajam dari pinggang sebelah kirinya.
Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung menusukan senjata tajam dengan menggunakan tangan ke arah dada korban sebanyak satu kali, sehingga mengenai dada korban di bagian tengah.
Kemudian datang saksi 2 merangkul badan korban dari arah samping kiri.
Saksi 2 memutar badan untuk menjauhkan korban dari pelaku sambil menghalangi pelaku untuk menyerang korban.
Beberapa menit setelah kejadian, korban pergi berjalan kaki meninggalkan TKP, dan pelaku masuk ke dalam rumah saksi 1.
Tak lama kemudian korban ditolong oleh warga setempat menggunakan sebuah mobil untuk dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin.
Namun saat di RSUD Ulin Banjarmasin korban dinyatakan telah meninggal dunia dari diagnosa sementara dokter Forensik RSUD Ulin Banjarmasin.
Pada bagian dada korban ada ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka tusuk di dada bagian tengah masuk menyerang ke kanan tembus paru - paru dan terdapat dua luka gores di dada kanan.
(banjarmasinpost.co.id/jumadi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul TaK Terima Ayah Ditempeleng, Warga Banjarmasin ini Marah Kemudian Menusuk Korban hingga Tewas,