TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB -- NR alias UD (50) pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Berau, Selasa (17/3/2020).
Kepada polisi, NR mengakui perbuatannya.
Dan mengatakan rata-rata korbannya anak sekolah menengah pertama (SMP).
Predator seksual berusia 50 tahun itu menjelaskan, awalnya hanya tiga orang pelajar laki-laki yang datang ke rumah pelaku dan meminta minjam uang untuk membeli bensin.
Oleh pelaku, akan memberi uang jika bersedia korban diurut oleh pelaku dan mengajaknya melakukan hubungan sejenis.
"Awalnya mereka (korban) datang ke rumah dengan tujuan meminjam sejumlah uang," katanya.
"Tapi saya bilang bisa saya kasi asal bersedia diurut, dan setelah saya urut dan alat kelaminnya mengeras aku masukin ke dubur," tuturnya.
Baca: Kondisi Terkini Menhub Budi Karya Pasca-Positif Corona dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Para Menteri
Baca: Aktor Idris Elba Positif Corona, Ini Profil Lengkapnya
Baca: Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba, Vanessa Angel Sempat Janji Transfer Uang Jutaan untuk Kontes Video
Baca: Singgung Jokowi, Said Didu Tak Kaget Ahok Jadi Bakal Bos Ibu Kota Baru: Di Mana-mana Diperjuangkan
Setelah itu sejumlah korban pun menjadi incaran pelaku hingga sembilan korbannya dalam kurung waktu tiga bulan beraksi.
Pelaku sendiri diketahui telah lama pisah alias cerai dengan sang istri dan di rumahnya hanya seorang diri.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pelaku mudah melancarkan aksinya karena profesinya sebagai guru.
NR memilih korban untuk berhubungan intim agar ia bisa menyalurkan hasrat seksualnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukum penjara 15 tahun dan dijerat UU Perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 dan minimal lima tahun penjara," kata Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2020).
"Karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (Ikbal Nurkarim)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Begini Pengakuan Pelaku Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Berau