News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekap dan Cabuli Siswa SMK, Berikut Fakta-fakta Predator Mustofa

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda saat memberikan keterangan dalam rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan dalam kasus penyekapan dan pelecehan seksual ini, tersangka Mustofa (47) atau Musdalifa ini berlaku sebagai perempuan.

Artinya, korban berlaku sebagai laki-laki dan tersangka adalah perempuan.

Mustofa diduga kuat adalah predator pedofilia. Dalam kasus ini, Mustofa diduga menculik, menyekap dan mencabuli STN, remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kota Pasuruan.

"Mohon maaf sebelumnya, jadi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku saat korban disekap itu, dirinya menciumi kemaluan korban berulang kali," kata Adrian, Selasa (17/3/2020).

Baca: Politeknik Negeri Lhokseumawe Terapkan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh Selama 2 Minggu

Baca: Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Mitigasi Covid-19

Baca: Jadwal Salat Besok, Rabu 18 Maret 2020: DKI Jakarta, Surabaya, Bekasi, Semarang hingga Medan

Baca: Kementan Siap Kembangkan 10 Ribu Hektar Padi Kaya Gizi

Setelah itu, lanjutnya, tersangka duduk di atas tubuh korban dan disitulah korban dipaksa untuk memasukkan kemaluannya ke anus tersangka.

Dari pengakuan tersangka, selama tiga hari, khusus untuk hubungan seksual dilakukan selama lima kali.

"Kami masih dalami apa motif tersangka melakukan kejahatan ini, apa karena memang ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya. Atau memang atas dasar suka sama suka," tambah dia.

Akan tetapi, tambah Adrian, kalau atas dasar suka sama suka, korban ini dipaksa dan sempat diancam oleh tersangka ketika mau melarikan diri dari rumah tersangka.

"Dugaan kami semenetara, dia memang memiliki kelainan. Cuma kami perlu koordinasi lagi dengan pakar psikologi untuk memeriksa kondisi tersangka sesungguhnya. Yang jelas dia melakukan tindak pidana," tambah dia.

Setelah tiga hari disekap, kata Kasatreskrim, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.

"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik mencarinya karena tiga hari tidak pulang ke rumah.

Setelah dipaksa cerita, korban bercerita ke orang tuanya dan akhirnya lapor polisi. Kasus ini langsung kami tangani dan tersangka kami amankan di rumahnya," jelas dia. (Galih Lintartika)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diungkap Polisi, Fakta Mengejutkan yang Dilakukan Predator Pedofilia Terhadap Remaja SMA di Pasuruan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini