TRIBUNNEWS.COM - Sosok Mustofa alias Musdalifa, warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan telah diamankan polisi akibat perbuatannya.
Mustofa menyekap STN, seorang remaja yang duduk di bangku SMA selama tiga hari.
Tak cuma itu, tersangka diduga mencabuli korbannya saat penyakapan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari tersebut dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," imbuh Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.
Meski demikian, Kasatreskrim menuturkan, pihaknya masih akan mendalami apa memang benar tersangka ini melakukan pelecehan seksual lima kali.
"Ini masih kami dalami. Untuk sementara mengakunya masih lima kali saja. Ini masih kami kembangkan, termasuk dugaan masih ada korban tersangka lainnya yang belum terungkap," aku Kasatreskrim.