"Ya cuma dapat dari situ dia," tukasnya.
Namun berdasarkan catatan hasil pemeriksaan penyidik terhadap para saksi atau keenam model itu, Trunoyudo mengungkapkan pelaku terbukti mengunggah konten foto bermuatan tak senonoh, yang itu sangat mungkin disalahgunakan oleh banyak pihak di media sosial.
"Ini kan akan diunggah karena di dalam akun punblik, akun medsos, ini kan akun medsos, kalau sudah diunggah, sudah menjadi publik," jelasnya.
Tak cuma itu, ungkap Trunoyudo, pelaku juga bakal dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Pasalnya satu diantara keenam model wanita yang diajak pelaku masih kategori dibawah dibawah umur.
"Juga kami terapkan juga tentang UU ITE dan UU perlindungan anak. Juga tentang pornografi," pungkas Trunoyudo.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, penyidiknya mendapati ratusan konten foto dalam praktik yang dijalankan pelaku.
"Fotonya banyak. Jadi dia cuma foto aja, tanpa video," katanya saat dihubungi TribunJatim.com.
Ia mengaku masih merinci jumlah pasti keuntungan yang didapat pelaku selama setahun menjalankan praktik tersebut.
"Kisaran belasan juta, kami masih berupaya merinci pastinya," pungkas Catur. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA BARU Foto Panas Model Cantik Viral di IG, Bikin Event Gemez 18+ & Hot Model Tanpa Busana