News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Istri Untuk Hubungan Intim Bertiga, Pria Karanganyar Ini Serahkan Uang Layanan Untuk Istri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan AEM, pemuda 28 tahun asal Karanganyar yang menjual istrinya untuk layanan prostitusi threesome

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Polres Tuban menangkap pria 28 tahun berinisial AEM karena diduga menjual istrinya kepada pria lain untuk hubungan seks bertiga atau lebih. 

Pria asal Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu sebenarnya sehari-hari adalah sopir truk. 

Dalam penyidikan di Polres Tuban, AEM mengaku sudah melakukan hal ini sebanyak 9 kali.

Beberapa kali dia juga terlibat dalam hubungan seks bersama istrinya dan pria lain yang bersedia membayar. 

Baca: VIRAL Mahasiswa UNESA Lakukan Sidang Skripsi Online Via WhatsApp Video Call karena Wabah Corona

Baca: 45 Anggota DPRD Madiun Diisolasi Diri Setelah Kunker ke Jawa Barat

Baca: Menilik Wisma Atlet Kemayoran Jelang Jadi Tempat Rawat Pasien Corona, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

Untuk sekali layanan, dia mematok tarif Rp1,5 juta. 

"Awalnya istri menolak, tapi lama-lama mau menjalani hubungan threesome maupun foursome," kata AEM sambil menunduk saat ungkap kasus di Mapolres, Jumat (20/3/2020).

"Bisa bawa pulang Rp 4-5 juta, uangnya dibawa istri," sambungnya. 

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, pelaku sudah sembilan kali menjual istrinya di beberapa tempat berbeda kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.

Pelaku menjual istrinya melalui media sosial twitter pasutri solo yang dioperasikan langsung oleh suaminya sendiri, selanjutnya ditangkap di sebuah hotel di Tuban, Selasa (17/3/2020).

"Akun twitter resmi dikendalikan oleh suaminya sendiri, deal booking langsung eksekusi di hotel melakukan hubungan badan bersama. Untuk istri maupun pria yang berada di kamar hotel statusnya dijadikan saksi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enak tahun penjara.

Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.

Foto : Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri saat ungkap kasus suami jual istri, Jumat (20/3/2020). (M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jual Istri Untuk Layanan Seks Bertiga, Pria Karanganyar Dibekuk Polisi di Tuban,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini