TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Hanung Widya Sasongko, Jumat (20/3/2020), terkait kasus dugaan pemotongan kayu sonokeling beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula saat Korps Bhayangkara mengamankan truk pelat merah milik Dinas Binamarga Kabupaten Pasuruan.
Truk berwarna kuning Nopol N 3002 WP itu bermuatan kayu sonokeling ditahan sejak Selasa (17/3/2020).
Kini, truk dinas itu terlihat parkir di halaman belakang Polres Pasuruan.
Penahanan truk tersebut diduga terkait tidak dilengkapinya surat izin penebangan pohon di kawasan jalan Pandaan-Bangil sejak pekan lalu.
Sekadar diketahui, ini adalah pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan juga sudah memeriksa Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid).
Usai diperiksa kurang lebih 5 jam, Kadis PU Bina Marga meninggalkan ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Pasuruan.
Kepada media, Hanung irit bicara.
Baca: Riwayat Detri Warmanto Sebelum Positif Covid-19, Sempat ke Arab Saudi dan Bali
Baca: Cara Mengatasi Kecemasan Adanya Wabah Virus Corona, Lakukan Pola Hidup Sehat dan Berpikir Positif
Ia menyebut, pemeriksaan dirinya ini berkaitan dengan kasus itu.
Namun, ia tidak mau menyebutkan detailnya.
Ia juga tidak membuka berapa pertanyaan yang disampaikan penyidik ke dirinya.
"Silakan tanya saja ke polisi, ya intinya klarifikasi. Sudah itu," kata Hanung.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Indra mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menyebut, statusnya masih meminta sejumlah keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Kemarin Kasi dan Kabid sudah, sekarang kami periksa Kadisnya. Nanti, perkembangannya akan kami sampaikan berikutnya," singkat Kanit Tipidter ini.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dugaan Penebangan Sonokeling Tanpa Izin, Polisi Pasuruan Minta Keterangan ke Pejabat Ini