News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih Syarat Pengobatan, Dukun Ini Menyetubuhi Ibu dan Anak Sekaligus

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka UJ (55) diperiksa Unit PPA, Selasa (24/3/2020) dini hari.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang pria berinisial UJ (55), yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun lepus, diamankan polisi karena diduga telah menyetubuhi ibu dan anaknya sekaligus yang menjadi pasiennya.

Kedua korban masing-masing B (38) dan anak kandungnya, M (14), siswi SMP.

Rumah mereka tidak jauh dari rumah kontrakan tersangka di kawasan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Aksi bejat dilakukan di rumah kontrakan tersangka

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, melalui Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Selasa (24/3/2020), mengatakan terbongkarnya kasus asusila tersebut setelah ada laporan dari warga dan korban.

"Awalnya kami mendapat info dari warga. Kemudian kedua korban pun resmi mengadu bahwa mereka telah jadi korban asusila UJ setiap kali disuruh datang lagi," kata Yusuf.

Baca: Video Detik-Detik Pebalap Liar Tewaskan 2 Penonton di Tulungangung: Sorak-sorai Berujung Ketakutan

Baca: Viral Video Penggerebekan Suami Jual Istri dengan Layanan Foursome di Hotel

Baca: 5 Fakta Kasus Suami Jual Istri dengan Layanan Foursome: Tergiur Fantasi Seksual dari Film Dewasa

Senin (23/3/2020) malam UJ berhasil digelandang dari rumahnya. Dia diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim hingga dini hari.

"UJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui segala perbuatannya, yaitu menyetubuhi ibu dan anak sekaligus," kata Yusuf.

Modusnya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sebagai salah satu syarat pengobatan. Kedua korban hanya bisa menurut dan perbuatan itu terjadi berulang kali.

"Tersangka UJ langsung kami tahan, dan saat ini masih terus diperiksa untuk pengembangan," ujar Kasatreskrim.

Untuk sementara dia dikenai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Dukun Lepus Akal Bulus, Setubuhi Wanita dan Anaknya, Modus Pengobatan, https://jabar.tribunnews.com/2020/03/24/breaking-news-dukun-lepus-akal-bulus-setubuhi-wanita-dan-anaknya-modus-pengobatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini