Akibat perbutannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti yakni dua ponsel, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Aksi Kocak 4 Pria & 1 Wanita Mirip Video Vina Garut, Digerebek Pura-pura Tidur & Sembunyi di Toilet
BERITA REKOMENDASI