TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA, VD (17) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat menjadi korban pemerkosaan.
Pasalnya, VD saat diajak pergi oleh pacarnya HZ (24) justru menjadi korban pemerkosaan pada Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Ironisnya, pemerkosaan itu tidak hanya dilakukan oleh pacarnya, tetapi juga empat rekan pacarnya secara bergiliran.
HZ sengaja mengajak teman-temanya untuk memuluskan aksinya dengan menunggu di kawasan lapangan sepakbola, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.
Setelah mereka kenal, HZ mengajak VD pergi ke kawasan lapangan sepakbola yang empat rekannya sudah menunggu.
Melansir Kompas.com, di sana HZ meminta korban melayani nafsu bejatnya.
Baca: Ayah Kandung Perkosa Anak Selama 13 Tahun saat Rumah Sepi, Jika Tak Menurut Bakal Ditusuk
Baca: Tega, Pemuda Ini Perkosa Teman Sekantornya yang Sedang Pingsan
Diperkosa Secara Bergiliran
Saat itu, VD tidak mau menuruti permintaan sang pacar.
Sehingga, HZ dibantu empat rekannya untuk melakukan aksi pemerkosaan.
ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) memegangi kaki dan tangan korban.
Sementara, satu rekan lainnya, GML (16) hanya menyaksikan aksi tak senonoh itu.
Setelah HZ selesai, empat temannya juga memperkosa korban secara bergiliran.
Baca: Remaja 16 Tahun Bunuh dan Perkosa Remaja 14 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pelaku: Ada Hasrat Terpendam
Baca: Bunuh & Perkosa Jasad Siswi SMP, Pemuda 16 Tahun Kerap Intip Korban Saat Mandi, Kecanduan Film Porno
Kenal di Medsos
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho mamaparkan, VD kenal dengan pacarnya melalui media sosial.
Azhar mengatakan, setelah keduanya berkenalan lalu janjian untuk bertemu.
"Mereka kenal dari media sosial, kemudian bertemu," kata Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Mereka bertemu dan akhirnya memutuskan untuk berpacaran.
Namun, VD diperkosa HZ bersama empat rekannya di kawasan lapangan sepakbola.
Azhar menyampaikan, antara korban dan pelaku setelah kenal di media sosial lalu bertemu beberapa kali dan akhirnya janjian jalan bersama pada Sabtu (21/3/2020) malam.
Lima orang rekan tersangka pun sudah menunggu di kawasan tersebut.
"Saat itulah pemerkosaan terjadi yang dilakukan HZ bersama empat rekannya," jelas Azhar.
Baca: Kasus Pemuda 16 Tahun Perkosa Jasad Siswi SMP di Tanjungbalai, Begini Kronologinya
Baca: Istri Hamil Tua, Bapak Malah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Muda, Ancam Anak dengan Mencekik
Ditetapkan Tersangka
Azhar Nugroho mengatakan, pihaknya langsung mengamankan para tersangka setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
"Lima tersangka kita tangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi Senin (23/3/2020)."
"Saat ini tersangka sudah diamankan," kata Azhar yang dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Selain lima tersangka tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap GML rekan pelaku.
Hanya saja, saat ini status GML sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Azhar menambahkan, para tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
Menurutnya, status korban yang masih di bawah umur dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)